Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Kasus Penyelundupan Solar, Satreskrim Polres Sinjai Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Penyelundupan Solar, Satreskrim Polres Sinjai Tetapkan 5 Tersangka

Menitikata.com - SINJAI. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai menetapkan sebanyak 5 tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diamankan pada tanggal 13 Januari 2023 lalu.

Penetapan tersangka kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin yang dipimpin oleh Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno didampingi Kabag Ops Kompol Sunyoto dan turut dihadiri oleh Kasi Humas AKP H. Suharto, Kasat Intel AKP Didik Yusianto yang digelar di ruang rapat Satreskrim Polres Sinjai, Senin (13/2/2023).

AKP Syahruddin megatakan, dalam kasus ini telah ditetapkan sebanyak 5 pelaku. Yakni, 2 orang pemilik solar dan 3 orang sopir truk.

"Masing-masing pemilik solar, perempuan (IR) dan lelaki (AB). Supir truk (IB), (AN), (AS)," sebutnya.

Dia merincikan, barang bukti solar yang diamankan atas pemilik perempuan IR dan Sopir IB sebanyak 365 jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk warna kuning plat polisi DD 8055 XX.

Sedangkan barang bukti atas nama pemilik tersangka (AB) dan sopir (AN) dan (AS) yakni 1 unit truk warna hijau DD 8565 HB dengan barang bukti 344 jeregen atau 11.352 liter dan 1 unit truk warna merah DD 8801 KU dengan barang bukti 52 jeregen atau 1.716 liter dan 2 buah tandong berisi 10.000 liter dengan total sebanyak 23.068 liter.

"Jadi jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 (tiga) unit mobil yang diamankan sebanyak 35.113 liter," jelasnya.

Sementara, mengenai kronologi, Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan bahwa pada Jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 02.40 wita, Polres Sinjai menggagalkan 3 unit mobil truk bermuatan jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Bulukumba yang melintas di Kabupaten Sinjai menuju Morowali.

Pasal yang disangkakan, mantan Kapolsek Bantaeng Polres Banteang ini mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp.60 milyar rupiah.

"Kelima tersangka kini telah resmi di tahan. 4 tersangka di tahan di tahanan polres sinjai dan 1 tersangka perempuan di tahan rutan kelas II B sinjai," pungkasnya.

Ribuan Butir Obat Daftar G Diamankan Satres Narkoba Polres Sinjai

Ribuan Butir Obat Daftar G Diamankan Satres Narkoba Polres Sinjai


Menitikata.com - SINJAI.  Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Saifullah Syan didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial DH (25) diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, di jalan Petta Ponggawae Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. 

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah Syan mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Petta Ponggawae Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara ada seseorang pemuda yang sering menjual obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tanpa izin, selanjutnya ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan sehingga dilakukan pemantauan dan pengintaian sesuai alamat dimaksud.

"Alhasil, pada Rabu malam (8/2/2023) pukul 22.00 Wita kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat daftar G," kata Saifullah, Kamis (9/2/2023).

Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 tempat kosmetik warna putih yang 20 sachet masing-masing berisi 3 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 7 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 1 botol yang berisi 896 obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, Uang tunai Rp. 155.000, dan 1 unit handphone merk vivo warna biru metalik.

Sedangkan kronologis penangkapannya, AKP Saifullah menjelaskan bahwa pada pukul 22.00 wita, ciri-ciri dari pemuda tersebut sementara duduk dipinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeladahan badan dan ditemukan 7 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih yang sementara dipegang berserta uang tunai Rp.155.000.

"Saat diintrogasi, pelaku DH mengaku telah menjual kepada beberapa orang dan selanjutnya dilakukan penggeladahan dirumah pelaku dan ditemukan berupa 1 botol warna putih berisi 60 butir dan 1 botol berisi 896 butir," sebutnya. 

AKP Sifullah menambahkan, pelaku mengaku kalau ribuan obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang berinisial AC yang tinggal di Kecamata Sinjai Utara, Seharga Rp. 2.800.000.

"Pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Sinjai guna pemariksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Polres Takalar amankan pelaku Hendak bawa lari anak dibawah umur

Polres Takalar amankan pelaku Hendak bawa lari anak dibawah umur

Menitikata.com - TAKALAR. Polisi Resort Takalar di bawah Satuan Reskrim Polres Takalar berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang masih di bawah umur sempat menghebohkan jagat dunia maya di perbatasan Kabupaten Bantaeng - Bulukumba, Rabu (11/05/22) dini hari.

Pelaku berinisial A masih berusia 19 tahun awalnya pelaku datang ke sekolah korban dan mengajak untuk pergi bersama kerumah saudara pelaku di Palopo namun sebelumnya beristirahat di Kabupaten Bantaeng.

Kompol H. Abd Malik Wakapolres Takalar yang memimpin pressrelease di Mako Polres Takalar Rabu, (11/05/22) mengatakan setelah mendapatkan laporan dari orangtua  korban penyidik Polres Takalar di pimpin KBO Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku telah di ketahui keberadaannya.

“Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di salah satu sekolah negeri di Takalar awalnya pelaku membelikan minuman dingin kepada korban sebelum membawa kabur ke Bantaeng.” Ujar Kompol H. Abd Malik.

Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar juga menjelaskan pelaku mengakui bahwa terlebih dahulu berkenalan di sosial media dengan korban dan adapun barang bukti yang diamankan 2 buah handphone.

Pelaku akan di kenakan pasal 332 KUHP tentang bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara; paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya.

Warga Gowa temukan tanaman ditengah alang-alang, diduga pohon ganja

Warga Gowa temukan tanaman ditengah alang-alang, diduga pohon ganja

Pohon yang diduga ganja ditemukan warga, diperlihatkan dalam konfrensi pers Polres Gowa

Menitikata.com - GOWA, Sebuah pohon yang diduga kuat merupakan pohon ganja ditemukan warga ditengah-tengah alang-alang di Jl  HM. Yasin Limpo Kel Romang Polong Kab Gowa, Selasa (8/2/2022) kemarin. 

Seorang warga berinisial IR (32) yang pertama kali menemukan tanaman tersebut pada Selasa 8 Feb 2022 pukul 16.00 Wita disebuah lahan yang penuh dengan Alang Alang. 

IR (32) selaku saksi menyebutkan bahwa Ia menemukan pohon tersebut ketika hendak  mencari buah jambu di TKP yang mana jarak rumahnya dengan TKP sekitar 50 meter tepatnya di Jl  HM. Yasin Limpo Kel Romang Polong Kab Gowa.

Saat Ia berada dekat pohon jambu, Ia melihat sebuah pohon yang cantik kemudian menyampaikan temuannya kepada pihak keluarga (anggota TNI) lalu menjelaskan bahwa, ia menemukan sebuah tanaman yang cantik yang sering disiarkan di Televisi.

"Anggota TNI ini lalu meminta saksi mendokumentasikan dalam bentuk foto. Setelah foto tersebut diterima  kemudian anggota TNI meminta saksi mengamankan barang bukti di rumahnya sambil menunggu anggota TNI tersebut menemui saksi dirumahnya," ujar Kasat Narkoba Resor Gowa AKP. Syaharuddin saat dikonfirmasi pagi tadi, Rabu (9/2/2022). 

Anggota TNI ini langsung berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim Gowa selanjutnya menuju TKP lalu membawa barang bukti ke Kodim 1409 Gowa kemudian berkoordinasi dengan sat narkoba Polres Gowa.

"Bersamaan dengan temuan tersebut pihak Sat Narkoba juga mendapatkan informasi tentang dari warga terkait tanaman tersebut kemudian, anggota mendatangi dan melakukan olah TKP selanjutnya berkordinasi dengan pihak Kodim Gowa lalu barang bukti diamankan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut," tambah Syaharuddin. 

Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian akan kembali melakukan penyisiran di TKP untuk mencari barang bukti lainnya selanjutnya tanaman yang diduga pohon ganja akan dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk diteliti guna memastikan apakah tanaman tersebut berupa ganja atau tidak.

Hingga saat ini pihak kepolisian telah  menginterogasi 2 orang saksi dan direncanakan hari ini akan kembali mendatangi TKP untuk menyisir TKP guna mencari barang bukti lainnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Gowa mengatakan bahwa tanaman tersebut hanya 1 batang saja dan tingginya kurang lebih 1 meter kemudian pada bagian akar dibungkus dengan sebuah kantong beras yang masih utuh. 

"Jadi saya tegaskan bahwa tanaman ini ditemukan diatas lahan yang penuh dengan alang-alang dan bukan ditanam di kampus UIN. Jarak TKP dengan kampus UIN ini sekitar 2 km," kata Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan. 

Tanaman ini ditemukan saksi diatas lahan dan dalam kondisi tidak tertanam lalu pada bagian bawah tanaman (akar) dibungkus dengan karung, pungkas AKP. M. Tambunan pada Rabu pagi tadi (9/2/2022).